- Periode jabatan adalah 3 tahun
- Mengimplementasikan VISI MISI SPIRITUALITAS Keuskupan
- Melaksanakan Prioritas tahunan Karya Pastora Keuskupan yang telah ditetapkan
- Mengkoordinir pelaksanaan karya Pastoral di Paroki
- Memberdayakan KBG-KBG
- Memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan karya pastoral di Paroki